BAB I PENDAHULUAN

 

A.       Latar Belakang

Supervisi adalah proses pembimbingan guru dalam meningkatkan kemampuan profesionalnya agar dapat meningkatkan mutu proses dan hasil belajar siswa. Melalui supervisi kepala sekolah dapat membantu guru dalam memecahkan maslah-masalah yang dihadapi terkait dengan pembelajaran. Dengan demikian supervisi akademik amatlah penting dilaksanakan sebagi suatu upaya penjaminan mutu pembelajaran di tingkat satuan pembelajaran.

Dalam permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pendidikan dinyatakan bahwa kepala sekolah sebagai pemimpin lembaga wajib melaksanakan supervisi pembelajaran. Dalam standar pelayanan minimal pendidikan dasar dinyatakan bahwa supervisi pembelajaran dilaksanakan minimal dua kali dalam satu semester terhadap masing- masing guru.

Oleh karena itu, setiap satuan pendidikan perlu menyusun program supervisi di awal tahun ajaran. Program tersebut dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan supervisi akademik

 

B.     Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah
  3. Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 pasal 15 ayat 1
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses
  6. Peraturan Pemerintah 17 Th. 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI 19 Th. 2007 tentang Standar Pengelolaan Sekolah;
  8. Permendiknas 24 tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah
  9. Permendiknas 25 tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan
  10. Permenpan 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit
  11. Permendiknas 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas
  12. Permendiknas 35 tahun 2010 tentang Peetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit
  13. Permendikbud 20 tahun 2016 tentang Standar Kelulusan
  14. Permendikbud 21 tahun 2016 tentang Standar Isi
  15. Permendikbud 22 tahun 2016 tentang Standar Proses

C.     Tujuan supervisi

  1. Meningkatkan kompetensi    guru    dalam    merencanakan    dan   melaksanakan    proses pembelajaran di kelas.
  2. Meningkatkan manajemen dan administrasi guru kelas maupun guru mata
  3. Meningkatkan layanan profesionalisme guru kepada peserta didik
  4. Mengevaluasi kinerja guru dan BK dalam rangka pembinaan
  5. Mengevaluasi kinerja wakil kepala sekolah
  6. Mengevaluasi kinerja tenaga kependidikan
  7. Mengevaluasi kinerja tenaga laboratorium
  8. Mengevaluasi kinerja tenaga perpustakaan dan UKS

D.     Manfaat Supervisi

  1. Pelaksanaan program di sekolah dapat berjalan sesuai dengan yang
  2. Peningkatan mutu guru semakin lama semakin baik
  3. Lingkungan belajar di sekolah menjadi semakin baik yang pada gilirannya kualitas sekolah menjadi semakin baik pula.
  4. Sebagai umpan balik bagi guru untuk perbaikan dimasa yang akan
  5. Sebagai pendorong kinerja tenaga kependidikan, laboran, pustakawan dan perawat UKS agar lebih baik dalam melayani peserta didik dan guru

BAB II PELAKSANAAN SUPERVISI

Yang menjadi objek supervisi adalah:

  1. Guru Mata Pelajaran, diantaranya :
NO NAMA GURU MATA PELAJARAN
1 KHAMID NAIM, MM. PPKN
2 LILIK MUFIDA, S.Pd BHS INDONESIA
3 NORMA ITA SHOLICHA, ST., M.Pd BHS INGGRIS
4 SUBAIR, S.Ag QURAN HADITS
5 LAILATUL JANNAH, SE. MTK
6 RIRIN YULI PURNAMI, S.Si IPA
7 SURIADI, S.Pd PJOK
8 MAHMUDI, S.Pd IPS
9 NUR HAFIDA, SE. IPS
10 MOHMMAD IMRON SORIHAN, S.Kom TIK
11 BADRUL KHOIR, M.Pd BHS ARAB
12 IKE NUR HAYATI, S.Pd MTK
13 LAILATUL MAGHFIROH, S.Pd SKI
14 MOH IRFAN KAMIL, S.Si MTK/BK
15 KAMILATUNIYAH, S.Pd SENI BUDAYA
16 HANIFA PRAKARYA
17 SY AIDIDAH, S.Pd PKN/FIQIH
18 YUYUN AMLIYAH, S.Pd BHS INGGRIS
19 MITA YULIANA, S.Si IPA
20 HASYIM MAKKY, S.PdI FIQIH
21 FATAHILLAH BHS ARAB
22 ABD HAMID, M.Pd AQIDAH AKHLAQ
23 AHMAD ZAINURI, S.Pd SKI
24 MUDDASER, S.Pd IPS

 

  1. TENDIK
NO NAMA JABATAN
1 SAYYIDATUL UMMAH. KEPALA TU
2 MUDASSIR Operator EMIS
3 SHOLEHUDIN STAF TU/TATIB
4 NAFIS STAF TU
5 NUR DIANA STAF TU
6 NAFIS LABORAN IPA
6 ALFIN PUSTAKAWAN

 

B.   Jadwal Supervisi

Kegiatan supervisi akademik oleh kepala sekolah dilaksanakan sesuai dengan jadwal Penilaian Kinerja Guru (PKG) tahun ajaran 2024/2025. Kegiatan supervisi akademik didahului oleh analisi kegiatan PKB guru yang telah dilaksanakan tahun sebelumnya. Kegiatan supervisi dilakukan sesuai dengan jadwal pelajaran yang dimiliki guru mata pelajaran pada tiap-tiap kelas tertentu. Sebelum melakukan pengamatan di dalam kelas, terlebih dahulu dilakukan supervisi terhadap perangkat pembelajaran guru, kemudian menentukan hari, tanggal dan kelas dimana supervisi kelas akan dilaksanakan.

Bagi guru BK, wakil kepala sekolah, tenaga kependidikan, tenaga laboratorium, tenaga perpustakaan dan tenga UKS jadwal disusun berdasarkan pekan menyesuaikan kegiatan kepala sekolah bukan berdasarkan hari.

C.     Instrumen dan Cara Pengumpulan Data

Instrumen pengumpulan data yang digunakan adalah instrument yang digunakan pada proses Penilaian Kinerja Guru (PKG). Hal ini dilakukan karena proses PKG juga bertujuan untuk melakukan suvervisi kepada guru. Proses PKG juga melalui tahapan pendahuluan, pengamatan di kelas dan evaluasi.

Adapun instrumen yang digunakan dalam proses suvervisi adalah sebagaimana terlampir.

D.     Teknik Analisis Data

Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis secara kualitatif dan kuantitatif. Analisis kualitatif digunakan dengan cara melihat langsung kegiatan belajar mengajar guru di kelas. Sedangkan teknik analisis kuantitatif digunakan untuk mengolah hasil instrument suvervisi guru.

E.     Prosedur Supervisi

Prosedur supervisi klinis berlangsung dalam suatu proses berbentuk siklus terdiri dari tiga tahap yaitu: tahap pendahuluan, tahap pengamatan dan tahap evaluasi. Pada tahap pendahuluan, kepala sekolah dan guru bersama-sama membicarakan rencana tentang materi observasi yang akan dilaksanakan. Pada tahap berikutnya guru melatih kemampuan mengajar berdasarkan komponen keterampilan yang telah disepakati dalam pertemuan pendahuluan. Kepala sekolah mengamati dan mencatat atau merekam tingkah laku guru ketika mengajar

berdasarkan komponen keterampilan yang diminta oleh guru untuk direkam. Kepala sekolah dapat juga mengadakan observasi dan mencatat tingkah laku siswa di kelas serta interaksi antara guru dan siswa. Sebelum tahap pertemuan balikan dilaksanakan, kepala sekolah mengadakan analisis pendahuluan terhadap rekaman observasi yang dibuat. Kepala Sekolah harus mengusahakan data yang obyektif, menganalisis dan menginterpretasikan secara kooperatif dengan guru tentang apa yang telah berlangsung dalam mengajar. Hal ini perlu sebagai rujukan dan pedoman terhadap proses pembinaan dan peningkatan kemampuan profesionalisme guru selanjutnya dalam bidang tersebut.

Dalam proses evaluasi terhadap berbagai cara pemecahan yang mungkin dilakukan, setiap alternatif pemecahan dipelajari kemungkinan keterlaksanaannya dengan cara mempertimbangkan faktor-faktor peluang yang dimiliki seperti fasilitas dan kendala yang mungkin dihadapi. Alternatif pemecahan masalah yang terbaik adalah alternatif yang paling mungkin dilakukan, dalam arti lebih banyak faktor-faktor pendukungnya dibandingkan dengan kendala yang dihadapi selain memiliki nilai tambah yang paling besar bagi pengingkatan mutu proses dan hasil belajar siswa.

BAB III HASIL SUPERVISI 

A.       Keterlaksanaan jadwal

Berdasarkan jadwal yang telah disusun atau diprogramkan sebelumnya bahwa dalam pelaksanaan yang sesuai dengan jadwal mencapai 100 % (artinya sumua guru yang berjumlah 13 orang telah mengikuti kegiatan supervisi yang direncanakan oleh kepada sekolah). Adapun pelaksanaan supervisi akademik oleh kepala sekolah yang telah berjalan adalah sebagai berikut.

Kontak
081216252959
Ike Nuryati, S.Pd
085843937270
Suriadi, S.Pd
085100685044
Habib Hamid, MM
0341-876701
Kalender
Calendar Widget by CalendarLabs
Pengunjung
 
whatsapp
whatsapp