Supervisi adalah proses pembimbingan guru dalam meningkatkan kemampuan profesionalnya agar dapat meningkatkan mutu proses dan hasil belajar siswa. Melalui supervisi kepala sekolah dapat membantu guru dalam memecahkan maslah-masalah yang dihadapi terkait dengan pembelajaran. Dengan demikian supervisi akademik amatlah penting dilaksanakan sebagi suatu upaya penjaminan mutu pembelajaran di tingkat satuan pembelajaran.
Dalam permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pendidikan dinyatakan bahwa kepala sekolah sebagai pemimpin lembaga wajib melaksanakan supervisi pembelajaran. Dalam standar pelayanan minimal pendidikan dasar dinyatakan bahwa supervisi pembelajaran dilaksanakan minimal dua kali dalam satu semester terhadap masing- masing guru.
Oleh karena itu, setiap satuan pendidikan perlu menyusun program supervisi di awal tahun ajaran. Program tersebut dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan supervisi akademik
Yang menjadi objek supervisi adalah:
NO | NAMA GURU | MATA PELAJARAN |
1 | KHAMID NAIM, MM. | PPKN |
2 | LILIK MUFIDA, S.Pd | BHS INDONESIA |
3 | NORMA ITA SHOLICHA, ST., M.Pd | BHS INGGRIS |
4 | SUBAIR, S.Ag | QURAN HADITS |
5 | LAILATUL JANNAH, SE. | MTK |
6 | RIRIN YULI PURNAMI, S.Si | IPA |
7 | SURIADI, S.Pd | PJOK |
8 | MAHMUDI, S.Pd | IPS |
9 | NUR HAFIDA, SE. | IPS |
10 | MOHMMAD IMRON SORIHAN, S.Kom | TIK |
11 | BADRUL KHOIR, M.Pd | BHS ARAB |
12 | IKE NUR HAYATI, S.Pd | MTK |
13 | LAILATUL MAGHFIROH, S.Pd | SKI |
14 | MOH IRFAN KAMIL, S.Si | MTK/BK |
15 | KAMILATUNIYAH, S.Pd | SENI BUDAYA |
16 | HANIFA | PRAKARYA |
17 | SY AIDIDAH, S.Pd | PKN/FIQIH |
18 | YUYUN AMLIYAH, S.Pd | BHS INGGRIS |
19 | MITA YULIANA, S.Si | IPA |
20 | HASYIM MAKKY, S.PdI | FIQIH |
21 | FATAHILLAH | BHS ARAB |
22 | ABD HAMID, M.Pd | AQIDAH AKHLAQ |
23 | AHMAD ZAINURI, S.Pd | SKI |
24 | MUDDASER, S.Pd | IPS |
NO | NAMA | JABATAN |
1 | SAYYIDATUL UMMAH. | KEPALA TU |
2 | MUDASSIR | Operator EMIS |
3 | SHOLEHUDIN | STAF TU/TATIB |
4 | NAFIS | STAF TU |
5 | NUR DIANA | STAF TU |
6 | NAFIS | LABORAN IPA |
6 | ALFIN | PUSTAKAWAN |
Kegiatan supervisi akademik oleh kepala sekolah dilaksanakan sesuai dengan jadwal Penilaian Kinerja Guru (PKG) tahun ajaran 2024/2025. Kegiatan supervisi akademik didahului oleh analisi kegiatan PKB guru yang telah dilaksanakan tahun sebelumnya. Kegiatan supervisi dilakukan sesuai dengan jadwal pelajaran yang dimiliki guru mata pelajaran pada tiap-tiap kelas tertentu. Sebelum melakukan pengamatan di dalam kelas, terlebih dahulu dilakukan supervisi terhadap perangkat pembelajaran guru, kemudian menentukan hari, tanggal dan kelas dimana supervisi kelas akan dilaksanakan.
Bagi guru BK, wakil kepala sekolah, tenaga kependidikan, tenaga laboratorium, tenaga perpustakaan dan tenga UKS jadwal disusun berdasarkan pekan menyesuaikan kegiatan kepala sekolah bukan berdasarkan hari.
Instrumen pengumpulan data yang digunakan adalah instrument yang digunakan pada proses Penilaian Kinerja Guru (PKG). Hal ini dilakukan karena proses PKG juga bertujuan untuk melakukan suvervisi kepada guru. Proses PKG juga melalui tahapan pendahuluan, pengamatan di kelas dan evaluasi.
Adapun instrumen yang digunakan dalam proses suvervisi adalah sebagaimana terlampir.
Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis secara kualitatif dan kuantitatif. Analisis kualitatif digunakan dengan cara melihat langsung kegiatan belajar mengajar guru di kelas. Sedangkan teknik analisis kuantitatif digunakan untuk mengolah hasil instrument suvervisi guru.
Prosedur supervisi klinis berlangsung dalam suatu proses berbentuk siklus terdiri dari tiga tahap yaitu: tahap pendahuluan, tahap pengamatan dan tahap evaluasi. Pada tahap pendahuluan, kepala sekolah dan guru bersama-sama membicarakan rencana tentang materi observasi yang akan dilaksanakan. Pada tahap berikutnya guru melatih kemampuan mengajar berdasarkan komponen keterampilan yang telah disepakati dalam pertemuan pendahuluan. Kepala sekolah mengamati dan mencatat atau merekam tingkah laku guru ketika mengajar
berdasarkan komponen keterampilan yang diminta oleh guru untuk direkam. Kepala sekolah dapat juga mengadakan observasi dan mencatat tingkah laku siswa di kelas serta interaksi antara guru dan siswa. Sebelum tahap pertemuan balikan dilaksanakan, kepala sekolah mengadakan analisis pendahuluan terhadap rekaman observasi yang dibuat. Kepala Sekolah harus mengusahakan data yang obyektif, menganalisis dan menginterpretasikan secara kooperatif dengan guru tentang apa yang telah berlangsung dalam mengajar. Hal ini perlu sebagai rujukan dan pedoman terhadap proses pembinaan dan peningkatan kemampuan profesionalisme guru selanjutnya dalam bidang tersebut.
Dalam proses evaluasi terhadap berbagai cara pemecahan yang mungkin dilakukan, setiap alternatif pemecahan dipelajari kemungkinan keterlaksanaannya dengan cara mempertimbangkan faktor-faktor peluang yang dimiliki seperti fasilitas dan kendala yang mungkin dihadapi. Alternatif pemecahan masalah yang terbaik adalah alternatif yang paling mungkin dilakukan, dalam arti lebih banyak faktor-faktor pendukungnya dibandingkan dengan kendala yang dihadapi selain memiliki nilai tambah yang paling besar bagi pengingkatan mutu proses dan hasil belajar siswa.
Berdasarkan jadwal yang telah disusun atau diprogramkan sebelumnya bahwa dalam pelaksanaan yang sesuai dengan jadwal mencapai 100 % (artinya sumua guru yang berjumlah 13 orang telah mengikuti kegiatan supervisi yang direncanakan oleh kepada sekolah). Adapun pelaksanaan supervisi akademik oleh kepala sekolah yang telah berjalan adalah sebagai berikut.